Tidak semua tahu pentingnya hak cipta. Pada dasarnya, hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta memiliki ruang lingkup objek paling luas dari kekayaan intelektual.
Kembali lagi mengulas tentang hak cipta. Bentuk dari hak cipta sendiri meliputi banyak bidang. Mulai dari sastra (art and literary), seni, ilmu pengetahuan, program komputer hingga dunia permusikan. Sehingga diperlukan undang-undang yang jelas tentang hak cipta, guna melindungi kreativitas dan inovasi yang sudah diciptakan seseorang, agar tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan bagi pihak pencipta.
Maka dari itu, penting sekali buat siapapun di luar sana yang memiliki kreativitas, inovasi dan memiliki daya cipta untuk kemudian menghasilkan karya yang dapat dipublikasikan,serta penting untuk mengajukan perlindungan hak cipta. Nah, buat yang awam tentang hal ini, langsung saja simak ulasan lengkapnya di sini.
Apa itu Hak Cipta?
Dalam Undang-Undang RI No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang Hak Cipta Yang Dilindungi Undang-undang
Mungkin kamu salah satu pekerja seni atau seorang peneliti yang mampu menciptakan sebuah alat yang memudahkan hidup banyak orang? Maka kamu bisa mengajukan perlindungan dan pendaftaran atas hak ciptaan kamu. Namun, ternyata tidak semua bentuk dan hasil penemuan bisa mendapatkan hak cipta loh. Nah, berikut adalah beberapa yang bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta.
Menerbitkan Buku Atau Karya Tulis Lain
Selain menerbitkan buku atau karya tulis, ada jenis lain yang dapat diajukan seperti
Program komputer
Pamflet
Perwajahan (layout)
Sejenis karya tulis sejenis
Alat Peraga
Lagu Dan Musik
Seni Pertunjukan
Seni Rupa
Arsitektur
Fotografi
Dari ketujuh pemegang hak cipta yang dilindungi undang-undang di atas, ada beberapa yang tidak diberikan hak cipta, meliputi :
Hasil rapat terbuka lembaga kenegaraan,
Peraturan perundang-undangan,
Keputusan pengadilan (termasuk penetapan hakim),
Pidato kenegaraan ataupun pidato pejabat pemerintah.
Segala bentuk keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan pemerintah sejenisnya.
Itulah beberapa hal tentang hak cipta selain di bidang musik. Adapun lembaga dan unsur lain yang berhak mendapatkan hak cipta, seperti seni batik, peta, dan tafsir (dan semacam tafsir lain).
Perlindungan Hak Cipta
Mungkin masih banyak yang belum tahu apa saja keuntungan mengajukan hak cipta serta hak apa saja yang akan didapatkan. Berikut diantaranya :
Perlindungan hak cipta memiliki masa perlindungan selama kurang lebih 70 Tahun.
Hak cipta untuk program komputer memiliki masa perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali program dipublikasikan.
Hak cipta untuk pelaku memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak pertama kali publikasikan atau dipertunjukan.
Perlindungan hak cipta untuk produser rekaman memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak ciptakan final dan tidak ada revisi atau semacamnya (sudah difiksasikan).
Hak cipta untuk lembaga penyiaran memiliki masa perlindungan 20 tahun sejak pertama kali mengumandang ke udara (disiarkan).
Itulah beberapa keuntungan secara hukum yang akan diperoleh oleh pelaku atau pemilik hak cipta.
Apa Itu Music Publishing (Penerbit Musik)
Istilah publishing atau penerbit, banyak yang langsung merujuk pada publishing buku. Padahal, kata publishing itu sendiri memiliki cakupan yang sangat luas, tidak hanya diperuntukan untuk penerbitan buku. Lantas, apa sih yang disebut publishing ?
Publishing secara umum dapat diartikan sebagai proses menerbitkan. Berbicara tentang publishing, ada banyak macam ranah, misalnya music publishing.
Music Publishing adalah penerbit musik yang memiliki kewenangan dan kuasa untuk mengelola hak cipta dari para pencipta karya ciptaan. Dalam hak cipta itu sendiri terkandung Hak Ekonomi dan Hak Moral, yang mana hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, sementara Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Cakupan kerja wilayah music publishing tidak hanya sebagai pemegang hak cipta tentang musik saja, termasuk juga mengeksploitasi, mengadministrasi dan mengelola. Secara singkat, music publishing bekerja di ranah pengelolaan lisensi dan penggunaan musik.
Kenapa harus ada music publishing? Salah satu fungsinya untuk melakukan pemantauan permasalahan yang berpotensi merugikan pencipta lagu dalam hal penyalahgunaan karya.
Nah, berikut beberapa istilah di dalam musik publishing :
Pembajakan Karya Musik
Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Pemegang Hak
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait
Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Pelaku Pertunjukan
Berdasarkan UU Hak Cipta, pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu ciptaan.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Menurut pasal 1 Angka (22) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Penerbit Musik
Penerbit music atau biasa didengar dengan music publisher bertugas menerbitkan komposisi music yang bertanggungjawab dan memastikan pencipta lagu dan composer menerima ha katas komposisi music mereka yang digunakan secara komersial.
Label Rekaman
Label rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman music dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis music dan manajer mereka.
Itulah beberapa istilah yang akan sering kita temukan dan kita dengar ketika mengenal lebih dekat tentang music publishing. Nah, buat kamu yang punya bakat menciptakan lagu dan music, tidak ada salahnya langsung daftarkan diri kamu ke musik publishing agar hak cipta kamu terlindungi dan proses distribusi karya kamu lebih meluas.