Related Articles

Berbakat Menjadi Pencipta Lagu ? Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Untuk Karya Ciptaan Kamu !
Tidak semua tahu pentingnya hak cipta. Pada dasarnya, hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta memiliki ruang lingkup objek paling luas dari kekayaan intelektual. Kembali lagi mengulas tentang hak cipta. Bentuk dari hak cipta sendiri meliputi banyak bidang. Mulai dari sastra (art and literary), seni, ilmu pengetahuan, program komputer hingga dunia permusikan. Sehingga diperlukan undang-undang yang jelas tentang hak cipta, guna melindungi kreativitas dan inovasi yang sudah diciptakan seseorang, agar tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan bagi  pihak pencipta. Maka dari itu, penting sekali buat siapapun di luar sana yang memiliki kreativitas, inovasi dan memiliki daya cipta untuk kemudian menghasilkan karya yang dapat dipublikasikan,serta penting untuk mengajukan perlindungan hak cipta. Nah, buat yang awam tentang hal ini, langsung saja simak ulasan lengkapnya di sini. Apa itu Hak Cipta? Dalam Undang-Undang RI No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang Hak Cipta Yang Dilindungi Undang-undangMungkin kamu salah satu pekerja seni atau seorang peneliti yang mampu menciptakan sebuah alat yang memudahkan hidup banyak orang? Maka kamu bisa mengajukan perlindungan dan pendaftaran atas hak ciptaan kamu. Namun, ternyata tidak semua bentuk dan hasil penemuan bisa mendapatkan hak cipta loh. Nah, berikut adalah beberapa yang bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta. Menerbitkan Buku Atau Karya Tulis Lain Selain menerbitkan buku atau karya tulis, ada jenis lain yang dapat diajukan seperti Program komputer Pamflet Perwajahan (layout)Sejenis karya tulis sejenisAlat Peraga Lagu Dan Musik Seni Pertunjukan Seni Rupa Arsitektur Fotografi Dari ketujuh pemegang hak cipta yang dilindungi undang-undang di atas, ada beberapa yang tidak diberikan hak cipta, meliputi : Hasil rapat terbuka lembaga kenegaraan, Peraturan perundang-undangan, Keputusan pengadilan (termasuk penetapan hakim), Pidato kenegaraan ataupun pidato pejabat pemerintah. Segala bentuk keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan pemerintah sejenisnya. Itulah beberapa hal tentang hak cipta selain di bidang musik. Adapun lembaga dan unsur lain yang berhak mendapatkan hak cipta, seperti seni batik, peta, dan tafsir (dan semacam tafsir lain). Perlindungan Hak Cipta Mungkin masih banyak yang belum tahu apa saja keuntungan mengajukan hak cipta serta hak apa saja yang akan didapatkan. Berikut diantaranya :  Perlindungan hak cipta memiliki masa perlindungan selama kurang lebih 70 Tahun. Hak cipta untuk program komputer memiliki masa perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali program dipublikasikan. Hak cipta untuk pelaku memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak pertama kali publikasikan atau dipertunjukan. Perlindungan hak cipta untuk produser rekaman memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak ciptakan final dan tidak ada revisi atau semacamnya (sudah difiksasikan). Hak cipta untuk lembaga penyiaran memiliki masa perlindungan 20 tahun sejak pertama kali mengumandang ke udara (disiarkan).Itulah beberapa keuntungan secara hukum yang akan diperoleh oleh pelaku atau pemilik hak cipta. Apa Itu Music Publishing (Penerbit Musik) Istilah publishing atau penerbit, banyak yang langsung merujuk pada publishing buku. Padahal, kata publishing itu sendiri memiliki cakupan yang sangat luas, tidak hanya diperuntukan untuk penerbitan buku. Lantas, apa sih yang disebut publishing ?  Publishing secara umum dapat diartikan sebagai proses menerbitkan. Berbicara tentang publishing, ada banyak macam ranah, misalnya music publishing. Music Publishing adalah penerbit musik yang memiliki kewenangan dan kuasa untuk mengelola hak cipta  dari para pencipta karya ciptaan. Dalam hak cipta itu sendiri terkandung Hak Ekonomi dan Hak Moral, yang mana hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, sementara Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.Cakupan kerja wilayah music publishing tidak hanya sebagai pemegang hak cipta tentang musik saja, termasuk juga mengeksploitasi, mengadministrasi dan mengelola. Secara singkat, music publishing bekerja di ranah pengelolaan lisensi dan penggunaan musik. Kenapa harus ada music publishing? Salah satu fungsinya untuk melakukan pemantauan permasalahan yang berpotensi merugikan pencipta lagu dalam hal penyalahgunaan karya. Nah, berikut beberapa istilah di dalam musik publishing : Pembajakan Karya MusikPembajakan adalah penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pemegang Hak Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Pelaku Pertunjukan Berdasarkan UU Hak Cipta, pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu ciptaan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)Menurut pasal 1 Angka (22) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Penerbit Musik Penerbit music atau biasa didengar dengan music publisher bertugas menerbitkan komposisi music yang bertanggungjawab dan memastikan pencipta lagu dan composer menerima ha katas komposisi music mereka yang digunakan secara komersial.Label Rekaman Label rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman music dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis music dan manajer mereka. Itulah beberapa istilah yang akan sering kita temukan dan kita dengar ketika mengenal lebih dekat tentang music publishing. Nah, buat kamu yang punya bakat menciptakan lagu dan music,  tidak ada salahnya langsung daftarkan diri kamu ke musik publishing agar hak cipta kamu terlindungi dan proses distribusi karya kamu lebih meluas. 
Fakta Tentang Public Domain
Public Domain bagi content creator banyak dicari karena mereka tidak terkena pelanggaran hak cipta. Sehingga para konten creator bisa lebih eksplore, dan fokus pada kualitas konten. Sayangnya, tidak banyak orang yang tahu tentang public domain. Mungkin kamu salah satunya? Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas tuntas tentang apa itu public domain.Buat kamu yang ingin mencari koleksi lagu dan musik yang bebas hak cipta, di artikel ini juga ada 6 daftar public domain yang bisa kkamu bidik. Di sana kamu bisa temukan lagu-lagu yang bebas di unduh. Atau mungkin kamu punya bakat membuat music ? Kamu juga bisa unggah di sana. Penasaran ? Langsung simak ulasan artikel sampai selesai, ya!Pengertian Public DomainPublic domain dapat pula diartikan sebagai sebuah karya yang sudah tidak lagi dilindungi hak ciptanya. Karena sudah tidak ada perlindungan, maka hukum hak cipta sudah dibebaskan. Public domain dapat pula diartikan adalah sekumpulan musik yang boleh didengarkan, diunduh dan digunakan secara gratis dengan alasan apapun. Hanya saja tidak semua portal, website atau wadah yang public domain secara gratis. Umumnya musik dan lagu yang tidak memiliki public domain adalah lagu/musik yang memang tidak memiliki hak cipta aktif. Sehingga pengguna dibebaskan untuk mengunduh tanpa khawatir melanggar hak cipta. Setiap musik/lagu yang public domain juga dibolehkan untuk dielaborasi dengan karya musik lain yang sama-sama bebas hak cipta. Sayangnya, ada beberapa musik/lagu yang mengharuskan setiap pengguna untuk lebih teliti. Karena ada beberapa musik/lagu yang memberikan kebebasan atau gratis penggunaan dalam kurun waktu tertentu. Di waktu yang sudah habis, aturan hak cipta bisa aktif kembali.Ingat, semua bersifat dinamis, jadi tetap harus diamati dengan baik. 6 Daftar Public Domain Gratis Nah, buat kamu yang tertarik ingin mengakses musik/lagu yang bebas public domain. Berikut beberapa website yang dapat diakses. MusopenBuat kamu yang suka dengan genre musik klasik, kamu bisa mengunjungi musopen. DI sana banyak domain publik yang dapat kamu akses, seputar dunia musik klasik. Setidaknya di sana ada banyak sekali komposer handal yang menawarkan instrumen yang beragam. Setidaknya di sini kamu bisa memilih musik berdasarkan periode suasana hati, durasi, lisensi masih banyak lagi. Open Music Archive open music archive juga salah satu public domain yang cukup direkomendasikan untuk para konten creator, musisi ataupun para pencipta lagu. DI sini kamu bisa mendigitalkan hasil rekaman yang tidak memiliki hak cipta. Salah satu kelebihan dari public domain di sini ada banyak variasi pilihan. Mulai dari musik instrumental, blues, solo, hingga lagu remix sekalipun. Cocok juga buat para kreator seni tari yang sedang mencari musik yang pas untuk mengiringi tarian kamu loh. Atau mungkin kamu hanya ingin sekedar mendownload, kemudian ingin memutar dan mengupload di soundcloud, juga bisa kamu lakukan. Freesound Sedikit berbeda dengan public domain yang sudah diulas di atas. Free Sound menawarkan banyak sekali suara background. Mulai dari suara alam, suara kicauan burung, badai, hingga suara petir. Buat kamu yang sedang membuat video cinematic tentang alam, freesound ini sangat direkomendasikan. Setiap musik yang ada di sana pun bebas hak cipta, dan bisa kamu gunakan untuk apa saja. Freesound memang hadir membawa tampilan baru bagi para konten creator. salah satunya membuat database kolaboratif untuk menyempurnakan rekaman video para konten creator. Sementara untuk pencarian, juga cukup mudah. Kamu cukup mengetik di kolom pencarian, dan kamu akan temukan apa yang kamu cari. Di sini kamu tidak hanya diajak menjadi sebagai penikmat. Tetapi juga membuka peluang buat kamu yang memiliki suara dan ingin mengunggah di di freesound, maka kamu pun juga bisa menjadi bagian yang ikut memasukan ke database freesound. FreePD.com Sementara buat kamu yang suka dengan konten berbau horor, dan kamu ingin mencari sumber suara horor yang mencekam. Maka public domain freePD.com jawabannya. Web ini memberikan banyak tawaran musik dengan format MP3  yang menawarkan lagu-lagu horor. Tidak hanya horor saja ternyata. Lagu yang epic drama, romantis dan lagu-lagu yang bersifat sentimentil (berkesan) juga tersedia di sini. Termasuk juga koleksi laku komedi. International Music Score library Project The International Music Score Library Project (IMSLP) termasuk domain publik yang berisi banyak sekali komposer, dan rekaman yang terkumpul di sana. DIsini kamu bisa mencari berdasarkan lagu unggulan. Salah satu keunggulan IMSLP adalah memiliki banyak genre dan koleksi musik. Mulai dari musik populer, musik kekinian hingga masuk era lawas pun juga ada di sini. Dari segi koleksi lagu pun juga tersedia berbagai bahasa. Digital History public domain digital history awalnya dibuat untuk kepentingan dari university of Houston, guna memudahkan para guru dan siswa di sana. Namun, sekarang sudah dapat diakses oleh siapapun. Mungkin ada diantara kamu yang tertarik dengan lagu-lagu lawas di era tahun 20-an akan kamu temukan di sini. Termasuk lagu-lagu masa peperangan, hingga lagu blues jaman dulu hingga lagu jaman sekarang. 4 Alasan Hak Cipta Menjadi Public DomainAda banyak alasan kenapa sebuah karya yang memiliki hak cipta, akhirnya tidak lagi memiliki haknya. Berikut beberapa alasan yang paling umum kenapa karya yang awalnya dilindungi undang-undang, akhirnya bisa menjadi public domain. Hak Cipta Kadaluarsa Setiap karya yang lahir, sebelum dipublikasikan dan dijual belikan, pasti memiliki perjanjian hitam di atas putih. Selain berisi tentang royalti, juga berisi tentang masa berlaku karya.Selama masa perjanjian dan masa tersebut masih aktif, karya akan tetap bisa dinikmati dan pemilik hak cipta akan mendapatkan royalti. Sebaliknya, ketika pencipta sudah habis masa perjanjian atau kadaluarsa. Maka akan menjadi public domain yang dapat diakses dan boleh dipergunakan untuk kepentingan apapun. Tidak Sesuai Prosedur Bisa juga karya menjadi public domain karena pemilik hak cipta tidak melakukan prosedur yang sudah tetapkan. Jadi, ketika kontrak atau masa aktif sudah habis. Maka setiap pemilih berhak mengajukan dan memperbanyak atau memperbarui hak cipta. Jika tidak, terpaksa atau tidak harus siap menerima karya musik kamu menjadi public domain. Karena Kesengajaan Bisa juga sang pemilik karya memang sejak awal memiliki dorongan dan niatan untuk membebaskan karyanya bisa dinikmati dan digunakan oleh orang lain, untuk banyak kepentingan. Selama si pemilik karya mengizinkan, semua sah-sah saja. Karena setiap pencipta membuat sebuah keputusan karena memiliki dasar dan pemikiran dan tujuan yang berbeda-beda.Tidak memenuhi syarat Ada juga kenapa karya musik menjadi public domain. Bisa jadi karena tidak memenuhi syarat yang dilindungi undang-undang hak cipta. Misalnya jika dalam bentuk musik dan lagu, karena durasi yang terlalu pendek, tidak memenuhi standar yang diinginkan.Itulah ulasan tentang public domain. Semoga sedikit ulasan ini memberikan gambaran tentang public domain. Siapa tahu kamu salah satu musisi ataupun pencipta yang pasti akan berhubungan dengan hal-hal seperti ini. Setidaknya kamu sudah tahu langkah apa saja yang harus kamu lakukan. Misalnya, membuat karya harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Agar masuk standarisasi dan bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta. Jangan asal buat karya, ternyata durasi terlalu pendek dan endingnya hanya akan masuk ke public domain. Kecuali memang dari kamu sendiri memiliki tujuan diperuntukan untuk public domain. 

Our License

Already have an account? Login Your Account

By clicking "Create account", I agree to Inspirasi Utama TOS and Privacy Policy.